Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang selanjutnya disingkat PBB-P2, adalah Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Adapun penerimaan dari PBB dapat digunakan untuk membiayai berbagai program dan pembangunan pemerintah, seperti: infrastruktur, pendidikan, kesehatan hingga pelayanan publik lainnya.
Sebagai Warga Negara yang baik mari kita taat dalam membayar pajak khususnya PBB-P2. Mari kita bayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo agar tidak terkena denda.
Dipost : 09 Oktober 2025 | Dilihat : 6
Share :