

Perangkat Kelurahan Sukodono melaksanakan Pelayanan Prima kepada masyarakat salah satunya Jemput Bola pengurusan Akte kematian sekaligus takziah / silaturahmi ke rumah warga yang keluarganya baru saja meninggal dunia. Syarat akte kematian antara lain :KK asli, Keterangan kematian dari Rumah Sakit bila meninggal di Rumah Sakit, foto copy KTP pelapor dan 2 orang saksi.
Dipost : 08 Juni 2026 | Dilihat : 5
Share :