Sukodono - SOSIALISASI GAS (Gerakan Sadar Akta Nikah)

SOSIALISASI GAS (Gerakan Sadar Akta Nikah)

Akta nikah (atau buku nikah) berfungsi sebagai bukti sah dan pengakuan hukum negara atas perkawinan, melindungi hak dan kewajiban suami-istri serta anak, menjadi syarat administrasi untuk dokumen lain (KK, paspor, akta kelahiran anak), mempermudah akses layanan publik (kesehatan, bank), dan menegaskan status keluarga untuk menghindari masalah hukum seperti nikah ganda atau sengketa waris, menjadikannya dokumen krusial untuk perlindungan hukum dan administrasi kependudukan. Karena pentingnya Nikah yang tercatat, pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 jam 13.30 WIB s/d 15.30 pada acara Pertemuan TP.PKK diisi dengan Kegiatan Soslalisasi GAS (Gerakan Sadar Pencatatan Akte Nikah) oleh Petugas dari KUA Ibu Eko Wahyuningsih dan Bp. Ridhwan Nur Arifin,S.H.  Dengan sosialisasi ini diharapkan ibu-ibu kader bisa menyampaikan kepada keluarga dan tetangga jangan sampai melakukan Nikah siri/ di bawah tangan karena akan merugikan pihak wanita.


Dipost : 15 Desember 2025 | Dilihat : 9

Share :